Rambu Larangan dengan Kata-Kata
Seperti namanya, rambu ini tidak menggunakan gambar, tetapi kata-kata untuk melarang pengguna kendaraan, seperti salah satu contohnya, ‘Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang’.
Rambu larangan dengan kata-kata umumnya jarang ditemui di pinggir jalan atau ditempatkan sesuai kebutuhan.
Arti Warna Rambu Lalu Lintas
Banyak dari Carmudian pastinya sudah mengetahui apa maksud dari berbagai rambu lalu lintas yang dipasang di pinggir jalan.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika ada rambu dengan huruf P atau S digaris, ini artinya pengemudi kendaraan dilarang untuk parkir dan berhenti (stop).
Namun, mungkin banyak yang belum tahu apa saja arti dari setiap warna pada rambu-rambu lalu lintas. Berikut ini arti dari setiap warna di rambu tersebut.
Rambu zona selamat sekolah. (Foto: wikimedia)
Rambu berwarna kuning biasanya digunakan untuk memberikan peringatan jika ada kemungkinan bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna kendaraan.
Misalnya, ada turunan atau tanjakan di depan, serta belokan tajam, sehingga harus berhati-hati. Rambu ini memiliki ciri-ciri berupa warna latar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar berwarna hitam.
Warna ini menandakan bahwa rambu berisi larangan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan larangan lainnya. Rambu berwarna merah ini biasanya menggunakan warna latar putih dengan garis tepi merah, serta huruf dan angka berwarna hitam.
Rambu dengan warna dasar biru memiliki arti berupa perintah yang wajib dituruti semua pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
Biasanya, rambu ini ditemukan di pinggir jalan atau perempatan yang ada traffic light. Misalnya, rambu biru dengan penunjuk panah yang berarti bisa belok secara langsung atau harus menunggu isyarat lampu.
Selain itu, bisa juga berarti menyebrang jalan melalui zebra cross. Rambu tersebut menggunakan warna latar biru dengan garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, serta kata-kata berwarna putih.
Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat. (Foto: Carmudi Indonesia/Ben)
Rambu dengan warna dasar hijau biasanya berisi informasi mengenai jalan atau informasi lainnya yang penting bagi para pengguna mobil atau sepeda motor.
Rambu ini juga bisa menunjukan batas wilayah serta lokasi fasilitas umum. Di jalan tol, rambu dengan warna dasar hijau biasanya ditulis nama tempat atau nama daerah.
Rambu dengan warna ini memberikan isyarat akhir larangan, seperti akhir larangan kecepatan maksimal atau minimal, serta akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan lalu lintas.
Penulis: Nadya Andari Editor: Dimas
Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!
Rambu Dilarang Parkir
Rambu dilarang parkir. (Foto: Ilustrasi)
Di Indonesia, sudah menjadi hal wajar jika menemui cukup banyak kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan, khususnya saat hujan.
Hal ini bisa terjadi karena pengendara kendaraan tersebut tidak mengindahkan rambu dilarang parkir yang dipasang di pinggir jalan. Jika saja mereka lebih peduli dan memperhatikan rambu tersebut, maka kemacetan parah di jalan bisa dihindari.
Rambu dilarang parkir atau parkir digaris ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan yang ingin memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter, mirip seperti rambu stop.
Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui:
Demikian beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui. Dikarenakan rambu ini merupakan larangan pada area tertentu, maka jangan melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam perjalanan kamu. Tetap ciptakan keamanan dan kenyamanan dengan mematuhi rambu lalu lintas jalan.
Rambu Dilarang Balik Arah
Rambu dilarang balik arah menjadi salah satu rambu yang paling banyak diabaikan para pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Rambu ini dibuat agar para masyarakat Indonesia tidak memutar jalan di posisi berbahaya, serta untuk mencegah kemacetan akibat adanya antrian kendaraan yang ingin memutar balik.
Oleh karena itu, sebaiknya pengguna kendaraan memutar balik di putaran balik yang sudah ditentukan.
Rambu dilarang balik arah ini bisa Carmudian temui saat di jalan persimpangan atau jalan searah untuk melarang pengemudi baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor berbalik arah.
Rambu Dilarang Berhenti (Stop)
Rambu stop di pinggir jalan. (Foto: gridoto)
Rambu dilarang berhenti atau stop masuk ke dalam kategori rambu larangan lalu lintas di Indonesia. Rambu ini berfungsi untuk melarang pengemudi kendaraan motor ataupun mobil berhenti di suatu jalan.
Namun, masih banyak orang Indonesia yang sering mengabaikan rambu tersebut, khususnya di jalan-jalan kecil, sehingga sering menimbulkan kemacetan parah.
Perlu diketahui, terdapat juga rambu larangan stop yang digaris. Rambu tersebut memberitahukan pada setiap pengemudi kendaraan bahwa dilarang berhenti dari mulai tempat pemasangan rambu hingga jarak 15 meter.
Rambu dilarang masuk sering tidak diperhatikan pengguna kendaraan. (Foto: Ilustrasi)
Rambu dilarang masuk menjadi rambu larangan lalu lintas yang paling sering ditemui di jalan. Sebagian besar masyarakat mengenal rambu ini sebagai rambu ‘verboden’.
Terdapat berbagai jenis rambu dilarang masuk sebagai berikut.
Rambu dilarang masuk ini berfungsi untuk melarang setiap pengguna kendaraan yang ingin melalui suatu jalan. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia tidak mematuhi rambu tersebut dan tetap melalui jalan yang dilarang masuk.
Padahal jika melanggarnya, kemungkinan besar bisa terjadi hal-hal tidak diinginkan pada mereka yang melanggar, seperti tabrakan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan dan lainnya.
Belajar Mengemudi Sebelum Mulai Berkendara
Apakah kamu masih belum bisa mengendarai mobil dengan lancar? Jika iya, kamu perlu mengetahui beberapa manfaat mengikuti kursus mengemudi supaya proses belajarmu jauh lebih cepat dan tepat. Kursusmengemudi.id dapat membantumu mencari tempat kursus mengemudi terdekat dan terbaik dari lokasimu.
Dengan ratusan partner yang siap untuk mengajarimu cara mengemudi mobil matic, Kursusmengemudi.id adalah tempat yang tepat untuk mencari kursus mengemudi terbaik dan terdekat. Hubungi kami sekarang untuk dapatkan penawaran terbaik!
Semua pengendara kendaraan baik motor maupun mobil pastinya sudah tidak asing dengan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan Termasuk rambu-rambu larangan lalu lintas.
Rambu-rambu lalu lintas bukan sekedar hiasan di pinggir jalan, tapi memiliki arti penting bagi setiap pengguna kendaraan. Rambu ini merupakan papan tanda yang berfungsi untuk memberikan instruksi atau informasi pada pengemudi kendaraan di jalan.
Rambu tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengendara sebagai navigasi dalam perjalanan, serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sayangnya, sebagian besar rambu yang ditemui di jalanan di Indonesia dipasang ala kadarnya dan tidak terawat. Hal ini membuat banyak masyarakat jadi sering mengabaikan rambu-rambu tersebut, sehingga tidak heran jika tingkat kecelakaan di Indonesia termasuk tinggi.
Rambu larangan pun menjadi rambu lalu lintas yang jarang diperhatikan. Sesuai dengan namanya, rambu ini berfungsi untuk melarang pengguna kendaraan di jalan dalam melakukan sesuatu agar tidak terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.
Rambu larangan lalu lintas pada umumnya menggunakan warna merah dan hitam, sedangkan untuk latarnya, memakai warna putih. Carmudi telah rangkum daftar rambu larangan lalu lintas yang dilansir dari berbagai sumber sebagai berikut.
Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan
Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.
Garis besar gambar tangan manusia sebagai tanda larangan. Hentikan kekerasan. Larangan perang. Elemen vektor — Vektor
Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.
Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,
Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")
Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,
"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).
Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).
Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.
"Rambu Larangan K3 Gambar K3 Dilarang Membawa Makanan Minuman"
Rambu Larangan K3 atau gambar K3 dengan piktogram berupa gambar makanan dan minuman dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini biasanya ditempel di pintu masuk area produksi. Digunakan untuk mengingatkan karyawan agar tidak membawa makanan atau minuman apapun ke area tersebut karena dapat mengganggu aktivitas kerja, mengotori area kerja, hingga mengontaminasi produk.
Rambu lalu lintas larangan merupakan rambu yang menunjukkan sebuah larangan melakukan sesuatu di area jalan tertentu untuk para pengguna jalan.
Rambu lalu lintas larangan menggunakan warna dasar putih dan tulisan ataupun lambang warna merah dan hitam.