Pemain Judi Ditangkap Polisi

Pemain Judi Ditangkap Polisi

- Jajaran Polres Bogor menangkap tujuh pemain judi togel. Mereka dinilai meresahkan warga dan diringkus di beberapa tempat.

Tujuh tersangka, Jaen (48), Patar Simanullang (47), 1drus (53), Eman (29). Mindo Simatupang (38), Iyan (61), Boyke Tanjung (47) biasa menggelar judi togel di Jalan Ciburial I, RT 3/4, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pecahan uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar kupon, tiga rekapan judi, dua buah buku tafsir mimpi dan 10 kertas angka sebagai barang bukti.

Salah satu tersangka, Idrus mengaku melakukan transaksi melalui telepon genggam.

“Saya sudah berkecimbung diperjudian selama 11 tahun. Keuntungan seminggu ya kalau bagus bisa mencapai Rp300 ribu, hasilnya untuk keperluan sehari - hari sisanya lalu digunakan buat foya- foya,” katanya kepada

, Selasa (12/11/2013).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bogor AKP Chandara Sasongko mengatakan, kasus ini sudah yang kesekian kalinya.

“Kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan guna menciduk bandar-bandar yang disinyalir masih tersebar luas, tiga orang dari tujuh pelaku merupakan jaringan,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, pihak kepolisian akan terus memberantas tindak perjudian ini hingga ke akar-akarnya. Tersangka dijerat Pasal 203 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

infobanten.id | Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung amankan empat orang saat sedang judi Ludo online. Pelakunya yakni KA (35), MR (25), IA (39), MA (40).

Empat pelaku tersebut diamankan di Terminal Kalijaga Pasar Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Senin (24/10/2022).

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan menjelaskan kronologis penangkapan judi ludo online tersebut. “Awalnya petugas mendapati warga masyarkat sedang melakukan perjudian dengan menggunakan handphone yang didalamnya sedang membuka aplikasi permainan Ludo, mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai Rp167.000.- dan 1 Handphone,” kata Pipih.

Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung. “Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (*)

Semarang – Jaringan internasional perjudian yang beroperasi di Pemalang menggunakan jasa endorse di media sosial sebagai sarana promosinya. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, (22/8) pagi.

Dalam pers rilis yang turut dihadiri sejumlah PJU dan para Kapolres jajaran, Kapolda menyebut seorang selebgram yang bertugas mempromosikan bisnis haram tersebut ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

"Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya," ujar Kapolda Irjen Ahmad Luthfi dihadapan pers di dampingi Kabid Humas Kombes M.Iqbal

Saat ditanya mengenai perannya dalam bisnis judi oleh Kapolda, wanita muda tersebut mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

"Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi," tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

"Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak," terang Kapolda.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.